Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, Pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, Pengoordinasian pelaksanaan
tugas Perangkat Daerah, Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
Fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-
undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;
b. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang
perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi
hukum;
c. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di
di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan
informasi hukum;
d. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang
perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi
hukum; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan tugas
dan fungsinya.